Visa Jepang

visa-jepang
google picture

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu. Visa ini bisa kita buat di kedutaan negara yang kita tuju.

Visa Jepang merupakan visa yang tentu saja di keluarkan oleh pemerintah Jepang lewat perwakilan (kedutaan) di negara yang membuka hubungan diplomatik dengan Jepang, di Indonesia sendiri kantor Kedutaan Jepang  ada di Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta dengan telepon (021) 3192-4308. Selain itu visa Jepang bisa di buat di konsuler Jepang dan konsulat Jepang di Indonesia, hal ini berlaku sesuai dengan KTP asal kita (jika kita berasal dari Jawa tengah berarti kita mengajukan di kedutaan Jepang Jakarta).

Untuk teman-teman yang ingin backpacker ke Jepang, ada syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan visa seperti;

  1. Surat Keterangan Bekerja (bagi yang sudah kerja).
  2. Surat Keterangan Menikah (bagi yang sudah menikah).
  3. Transkrip Rekening Tabungan 3 bulan Terahir (bila pemohon masih mahasiswa atau pelajar pakai rekening orang tua).
  4. Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar ( bila masih mahasiswa).
  5. Bukti Pemesanan tiket keluar -masuk Jepang.
  6. Daftar perjalanan selama di Jepang.
  7. Fotokopi dokumen seperti kartu keluarga, akta lahir.
  8. Fotokopi KTP.

atau info lebih lengkapnya bisa di buka di web kedutaan Jepang perihal Visa Kunjungan Sementara untuk Tujuan Wisata dengan Biaya Sendiri

Semoga membantu ^_^

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s