Syarat Wisata Ke Jepang Terbaru
Yokoso Minna san! Pandemi telah berubah menjadi endemi, serta kabar baiknya Jepang telah membuka kembali perbatasan untuk orang asing agaar bisa mengunjungi Jepang dengan tujuan wisata maupun bekerja.
Kira-Kira ada regulasi atau peraturan khusus apa ya dari pemerintah Jepang? Yuk simak syaratnya!

Syarat Terbaru Wisata ke Jepang
- Wisatawan dari Indonesia masuk ke kategori Blue jadi tidak perlu melakukan karantina setelah sampai di Jepang
- Wajib mengikuti Biro Perjalanan Wisata untuk berlibur ke Jepang, Yokoso Jepang adalah Travel Agent berizin dengan nama PT. Ayana Global Indonesia dan mempunyai izin di Jepang
- Konsultasi Paket dan Itinerary jika ingin Private Tour bersama team kami YokosoJepang.com
- Setelah memilih Tour, selanjutnya melakukan proses pembuatan visa, untuk proses visa diwajibkan mempunyai EFRS yang dikeluarkan oleh Travel Agent di Jepang, kami akan memproses EFRS tersebut.
- Sebelum berangkat ke Jepang diwajibkan PCR test yang berlaku 72 jam sebelum berangkat dan menunjukkan hasil negatif
- Download dan mendaftar aplikasi MySOS untuk setiap peserta Tour
- Semua Tour yang jalan di Jepang diwajibkan didampingi oleh Tour Conductor atau Tenjoin berlisensi di Jepang
- Diwajibkan memiliki Asuransi untuk liburan ke Jepang
- Kembali ke Indonesia tidak memerlukan PCR test dan karantina di Indonesia
Syarat Visa Jepang
1.Paspor.
2.Formulir permohonan visa dan Pasfoto terbaru (ukuran 4,5 X 4,5 cm, diambil 6 bulan terakhir dan tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas/tidak buram)
3.Foto kopi KTP
4.Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (hanya bila masih mahasiswa)
5.Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk-keluar Jepang)
6.Jadwal Perjalanan atau itinerary (semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang)
7.Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu)
8.Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan:
Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya
- Fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya).
//www.instagram.com/embed.js
Nah bagaimana minna san? apakah sudah siap untuk kembali menjelajahi Jepang?!